REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Berdasarkan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan disahkan pada 21 Oktober 2016, Kota Tasikmalaya akan dibagi menjadi enam bagian wilayah perkotaan (BWP). Pembagian itu bertujuan agar pembangunan di Kota Resik menjadi lebih terfokus.
Kabid Fisik Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tasikmalaya Agus Iwan Setiawan mengatakan perancangan Perda RDTR memakan waktu selama hampir tiga tahun karena sudah diproses sejak awal 2013. Mulanya pada tahun 2013 dilakukan kajian terhadap pembagian Kota menjadi enam kawasan. Sedangkan pada tahun 2014 ada tiga tahap yaitu penggabungan materi teknis dan Raperda, kesepakatan dengan DPRD dan pemasukan dokumen ke Provinsi Jabar.
"Makan waktu dua tahun digodok di tingkat Provinsi sampai 10 Juni 2016 keluar rekomendasi oleh Badan Informasi dan Geospasial sebagai syarat persetujuan Gubernur Jabar," katanya di ruang kerjanya, Selasa (18/10).
Hingga akhirnya, ia menyebut pada September 2016 keluarlah surat rekomendasi dari Gubernur. Nantinya enam BWP seluas 18.271 hektarr tersebut akan dibagi lagi menjadi 23 sub kawasan dari sepuluh Kecamatan. Ia menilai RDTR ini sebagai urgensi Pemkot Tasik dalam menjaga pembangunan tetap on track karena aturan akan berlaku hingga 2036.
"Tujuannya wujudkan ruang kota Tasik sebagai pusat kegiatan wilayah Priangan Timur yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Juga supaya bisnis jasa dan industri kreatif bisa menjadi yang termaju di Jabar," ujarnya.
Ia menjabarkan keenam BWP itu terdiri dari, pertama (Kecamatan Cihideung, Tawang dan Cipedes), kedua (Cibereum dan Purbawaratu), ketiga (Kawalu), keempat (Tamansari), kelima (Mangkubumi dan sebagian Kawalu dan keenam (Indihiang dan Bungursari). Rencananya, keenam kawasan itu akan mempunyai fungsinya masing-masing sesuai peruntukannya.
"Kawasan pertama untuk kegiatan perdagangan dan jasa skala kota dan regional, kawasan kedua untuk bandara komersil terintegrasi perdagangan dan pemukiman baru, ketiga itu kawasan pendidikan terpadu dan pemukiman, keempat menjadi kawasan lingkungan industri kreatif berbasis pemukiman, kelima itu industri terpadu dengan gudang dan pemukiman dan keenam untuk pusat agribisnis dan pemukiman," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan RDTR sebagai komitmen dalam pembangunan tata kota yang terencana dan tak amburadul. Ia mengklaim tak semua Kota atau Kabupaten mempunyai RDTR, sehingga ia merasa warga Tasik patut bangga dengan pencapaian ini.
"Kita dengan RDTR merupakan sikap politis yang jelas dari pemerintah soal tata ruang, tidak seluruh daerah di Jabar punya RDTR. Ini semangat kita untuk wujudkan rencana detail tata ruangnya. Ini sudah disetujui oleh Gubernur tinggal di paripurnakan," ungkapnya.
Perda RDTR ini mendapat respon positif dari warga Kota Tasik. Salah satunya, Annisa Setiawati yang merasa pembangunan perlu didukung perencanaan matang agar tak salah di kemudian hari. Perempuan kelahiran Tasik itu berharap Pemkot mampu bersikap tegas jika Perda RTDT sudah disahkan agar enam kawasan dapat berkembang sesuai fungsinya.
"Ini perlu ketegasan juga dari Pemkot biar aturan RDTR yang disahkan benar-benar dijalankan, ini kan menyangkut masa depan Tasik juga buat anak dan cucu supaya tata kotanya benar gitu tidak asal-asalan," kritiknya.