Rabu 19 Oct 2016 21:54 WIB

Pemuda Diciduk Coba Selundupkan Sabu di PN Sleman

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Warga Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, RD (19) diamankan polisi saat hendak menyerahkan sabu kepada seorang terdakwa kasus narkoba yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ia diamankan karena berupaya menyelundupkan barang haram tersebut ke Lapas Narkotika Pakem di mana terdakwa ditahan.

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria memaparkan, dari pengakuan RD kepada Satresnarkoba Polres, shabu tersebut  rencananya akan diselundupkan dengan cara dititipkan melalui terdakwa Gunung Kuncoro yang tengah menjalani persidangan. "RD ngaku-nya hanya disuruh dan dijanjikan uang oleh seseorang melalui telepon," ujarnya, Rabu (19/10).

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia menuturkan, RD sendiri ditangkap pada Selasa (18/10). Sebelumnya polisi telah mendapat informasi terkait transaksi narkoba lewat PN Sleman. Penyelidikan terkait kasus ini pun telah dilakukan selama beberapa bulan terkahir.  Sejak awal melihat tersangka, polisi telah mendapati gerak-gerik yang mencurigakan.

Namun polisi tidak langsung melakukan penangkapan, karena hendak mencari tahu kepada siapa barang tersebut akan diserahkan. Baru setelah mengetahui rantai peredarannya, polisi langsung mengamankan RD.

Dari tersangka polisi mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain berupa sabu dan pil-pil narkotika yang disembunyikan dalam tiga bungkus rokok. Barang bukti tersebut disimpan dalam saku jaket dan saku celana tersangka. "Bungkus rokok pertama berisi 11 paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 100 butir pil Trihexyphenidyl, dan dua kondom," ujar Rony.

Sementara bungkus rokok kedua berisi satu paket sabu seberat lima gram, empat paket sabu masing-masing seberat satu gram, 100 butir pil Trihexyphenidyl, dan dua buah kondom. Sedangkan bungkus rokok ketiga berisi satu paket ganja seberat 12,5 gram 100 butir pil Trihexyphenidyl, dan dua buah kondom.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kondom digunakan untuk menyimpan narkoba yang akan dibawa terdakwa ke dalam Lapas. Adapun kondom berisi narkoba tersebut disimpan ke dalam anus. Barang haram itu rencananya akan diberikan kepada tiga orang tahanan di Lapas Narkotika Pakem.

"Kami selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Selasa malam. Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan kotak kaleng berisi satu paket sabu seberat 0,5 gram dan 20 butir pil Trihex Yarindo," ujar Rony. Sekarang polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement