REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait keberadaan jasa ojek daring (online) di Surakarta. Ini menyusul keresahan warga sebab kerap terjadi perkelahian antara ojek online dengan ojek pangkalan.
Saat ini Pemkot tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian membahas keberadaan ojek online. “Saya sedang pelajari untuk itu (aturan ojek online), apakah perlu atau tidak dikeluarkan. Tapi inikan sebenarnya Pemerintah pusat yang harus menangani,” tutur Rudyatmo di Balai Kota Surakarta pada Rabu (19/10) siang.
Rudyatmo berharap pemerintah pusat segera membuat dan mengeluarkan aturan yang jelas tentang operasional jasa ojek online. Sehingga tidak terjadi lagi perkelahian diantara jasa tukang ojek.
Meski demikian, ia menilai keberadaan jasa ojek online hanya cocok untuk kota-kota besar dengan populasi penduduk banyak serta kebutuhan pada transportasi publik yang tinggi. Sementara kata dia dengan wilayah yang kecil, keberadaan ojek online di Surakarta kurang tepat.
Lebih dari itu, kata dia ojek daring pun tak mempunyai izin yang sah sebagai jasa angkutan. “Ini menjadi tidak baik kalau kemunculan ojek online justru membuat kondisi di Surakarta tidak kondusif,” tuturnya.