REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Perda minuman keras. Dalam kajian KPPOD, ditemukan banyak penyelewengan dalam implementasi Perda tersebut.
Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng menuturkan timnya mengkaji di sejumlah tempat terkait implementasi Perda miras, salah satunya kota Cirebon. Dari penelitian tersebut ditemukan fakta adanya penyelundupan minuman keras lewat pasar gelap.
Para petugas negara yang bertugas di daerah, kata dia, turut berperan dalam penyelundupan. "Perda tentang miras, kita coba bandingkan sembilan daerah, tapi buat saya isunya bukan di pelarangan atau pembatasan lagi, faktanya mirasnya nggak hilang," ujar Robert dalam diskusi di gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (19/10).
Ia memahami Kementerian Dalam Negeri mencoba menyelaraskan aturan ini dengan kondisi hukum tiap daerah. Namun dalam penerapannya menurut kajian KPPOD kurang efektif. "Jangan memberlakukan kebijakan yang terkesan sangat keras seperti itu, tapi giliran implementasinya nggak jelas," tutur Robert.
Ia meminta pemerintah tegas dalam pengawasan. Bukan hanya untuk pembatasan atau pelarangan mirasnya, tapi juga penertiban aparatur negara yang bekerja di daerah. "Kalau Kemendagri menyerahkan jadi kebijakan masing-masing daerah, silahkan, porsinya harus benar-benar efektif, dan penertiban aparat juga kata kunci," ujar Robert.