Rabu 19 Oct 2016 07:16 WIB

Proyek Kereta Cepat Masuk Raperpres Cekungan Bandung

Petugas sedang meratakan tanah di lokasi ground breakig Kereta Api Cepat, Jakarta-Bandung di Ciwalini Kabupaten Bandung.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Petugas sedang meratakan tanah di lokasi ground breakig Kereta Api Cepat, Jakarta-Bandung di Ciwalini Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah masuk dalam rancangan peraturan presiden (raperpres) Cekungan Bandung. Raperpres tersebut akan mengatur dari sisi tata ruang sehingga pembangunan kereta cepat ini.

"Agar tidak merusak kondisi lingkungan di delapan kabupaten/kota yang akan dilintasinya. Kami terus mendorong proyek kereta cepat) sesuai kewenangan," kata Iwa Karniwa di Bandung, Selasa (18/10).

Pemprov Jawa Barat terus menyiapkan diri demi mendukung kelancaran pembangunan mega proyek tersebut, khususnya penyiapan dari sisi tata ruang. "Sekarang itu tinggal ada perubahan tata ruang yang belum masuk seperti Kabupaten Karawang dan beberapa daerah yang belum masuk," kata dia.

Menurut dia, selain pembangunan kereta cepat, raperpres cekungan Bandung juga mengatur terkait pembangunan delapan jalur LRT Bandung Raya sehingga dari sisi aspek tata ruang dan lanjutannya sudah bisa disesuaikan dengan rencana yang ada. "Dan semoga saja di 2016 ini usulan kami bisa disetujui pusat soal jalur LRT dan rencana tata ruangnya," kata dia.

Ketika ditanyakan tentang revisi tata ruang wilayah Kabupaten Karawang, Iwa mengatakan, masih dalam perubahan untuk disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional. "Utamanya mengenai koordinat setiap 'transit oriented development' (TOD) kereta cepat yang akan dikembangkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement