REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 100 pohon yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat, diberi Kartu Tanda Pohon (KTP). Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kejadian pohon tumbang dengan memberikan labelisasi pohon-pohon yang rawan, berbahaya dan aman.
Kepala Seksi Pemeliharaan Taman, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Erwin Gunawan di Bogor, Selasa, menyebutkan pemberian KTP pohon telah dilakukan sejak beberapa saat dan hingga 12 Oktober 2016, jumlah pohon ber-KTP mencapai 100 pohon.
"Pohon ber-KTP ini diberi label merah, kuning dan hijau. KTP merah untuk pohon yang kondisinya berbahaya atau mudah tumbang, KTP kuning untuk pohon yang rawan tumbang dan KTP hijau untuk pohon yang masih aman, atau dalam kondisi sehat," katanya, Selasa (18/10).
Ia menjelaskan KTP pohon merupakan program kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Badan Litbang Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangkan mengetahui kondisi pohon dan upaya pemeliharaan agar tidak terjadi peristiwa pohon tumbang yang dapat merugikan masyarakat. Pohon-pohon yang diberi KTP berada di sejumlah lokasi, terutama di jalan protokol seperti Jl Kapten Muslihat terdapat enam pohon, Jl Pemuda ada 31 pohon, Jl Dadali ada sembilan pohon, Jl Ahmad Yani terdapat 52, dan dua pohon di Taman Air Mancur.
"Dari pendataan tersebut diperoleh data 26 pohon mendapat KTP merah, 31 pohon KTP kuning dan 43 pohon diberi KTP hijau," katanya.
Dengan adanya KTP pohon itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai adanya pohon ber-KTP merah, terutama saat terjadi hujan disertai angin kencang. Pohon ber-KTP merah berpotensi tumbang karena masuk kategori berbahaya.
"Warna merah menandakan kondisi pohon sudah kritis, rapuh dan keropos. Warna kuning menandakan pohon sedang sakit dan harus mendapat perawatan, sedangkan warna hijau menandakan kondisi pohon sehat dan aman," katanya.