REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih memberlakukan moratorium perizinan perumahan. Hingga saat ini, tidak ada peluang bagi pengembang membuat perumahan di wilayah ini.
Kalaupun ada, aparatur desa setempat akan dikenakan sanksi tegas, yaitu ditahannya honorarium bulanan mereka. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna mengatakan moratorium ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Alasan dikeluarkannya moratorium perumahan ini karena jika tak dibatasi lahan pertanian akan habis untuk perumahan. "Kami berupaya melindungi lahan pertanian," ujarnya, kepada Republika.co.id, Selasa (18/10).
Purwakarta tak lagi mengeluarkan izin perumahan. izin diberikan untuk pembangunan perumahan yang sifatnya cluster karena kebutuhan lahannya jauh lebih sedikit.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, harus ada ketegasan dalam membatasi lahan perumahan ini. Jika tidak sawah produktif akan habis tergerus oleh sektor properti itu. "Karenanya izin untuk perumahan yang membutuhkan lahan di atas satu hektare tak lagi dikeluarkan," ujarnya.