REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatra Barat, masih mendalami kasus seorang remaja perempuan berinisial NY (18), warga Bonjol yang mengaku bisa mengeluarkan emas seberat delapan ton dari dalam tanah dengan kekuatan gaib yang dimilikinya.
Kapolres Pasaman, AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, mengatakan pengamanan terhadap pelaku NY ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban Lidia Wati (21) yang juga warga setempat. Korban melaporkan ulah pelaku setelah pengakuannya bisa mengeluarkan emas dari dalam tanah dengan menggunakan kekuatan gaib tidak terbukti. Ia mengatakan berdasarkan pengakuan NY, ia memulai aksinya ketika saudara korban Lidia Wati mengaku memiliki meja antik yang terbuat dari batu marmer yang ada di rumahnya.
"Berdasarkan informasi tersebut, pelaku mengatakan bahwa keluarga korban merupakan keluarga keturunan darah biru atau keturunan raja. Pelaku menyebutkan kalau di dalam tanah yang ada di bawah rumah korban terdapat harta karun berupa emas yang banyak," ujarnya.
Setelah itu, ujarnya, untuk meyakinkan korbannya pelaku meminta kepada korban untuk menyerahkan sejumlah uang agar bisa mengeluarkan emas seberat delapan ton.
"Korban Lidia Wati menjadi terperdaya, lalu korban menyerahkan uang yang diminta. Uang itu kata pelaku NY akan disumbangkan ke rumah ibadah sebagai syarat untuk memudahkan penerapan kekuatan gaib pelaku," jelasnya.
Namun setelah korban memberikan uang kepada pelaku, emas yang dijanjikan pelaku NY tak kunjung didapatkannya. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada polisi dengan nomor laporan LP/24/X/2016/Sek-Bjl pada 15 Oktober 2016.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Syaiful Zubir mengatakan penipuan yang dilakukan oleh NY ini sudah berlangsung sejak Mei hingga 9 Oktober 2016.
"Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Kita akan terus dalami untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Badinding Utara, Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol itu akan diancam dengan pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.