Selasa 18 Oct 2016 03:10 WIB

Tunggakan Pajak di Kota Bandung Capai Rp 93 Miliar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun. 

Menurut Kepala Disyanjak, Ema sumarna, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang masih menunggak. Dari hasil verifikasi, ada 43 titik di Kota Bandung yang menunggak pajak. 

"Yang menunggak kebanyakan restoran. Tapi, ada juga pengelola parkir," ujar Ema kepada wartawan, Senin (17/10). 

Menurut Ema, penunggak pajak tersebut ada restoran bebek di Jalan Supratman, ada cafe di Mal PVJ, dan pengelola parkir. Penunggak tersebut, akan dipasang media peringatan. Memang, nilai tunggakanya tak besar tapi penegakkan hukum harus adil. 

"Uang tunggakannya kecil-kecil, restoran bebek misalnya sekitar Rp 10 juta, ada yang food court di mal juga," katanya.

Untuk pengelola parkir, kata dia, Secure Parkir saat ini masih dalam proses penelitian. Berdasarkan hitungan, ada potensi kurang bayar dari pengelolaan parkir sebesar Rp 3,7 miliar. 

Disyanjak, akan memverifikasi untuk memastikan dan nantinya mengeluarkan, SKPD KB (surat ketetapan pembayarn pajak kurang bayar). Setelah keluar surat ini, pengelola, diberi waktu selama lima belas hari untuk membayar. 

Kalau belum membayar kewajibannya, menurut Ema, maka akan diberikan surat teguran satu. Dari surat teguran satu, ke surat teguran dua akan diberi waktu 7 hari untuk ditindak lanjuti.  "Saya minta lakukan aja membayar sebelum SKPD KB kami keluarkan. Agar, masyarakat percaya saat parkir dimana saja," katanya. 

Selain secure parkir, kata dia, pengelola parkir central park pun awalnya sempat menunggak sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah diberikan surat peringatan, akhirnya mereka membayar. 

"Target pendapatan dari parkir tahun ini Rp 31,8 miliar. Tahun kemarin, tercapai Rp 20 miliar. Tahun ini, hingga Oktober tercapai sekitar 67 persen," katanya.

Sedangkan untuk pendapatan pajak hotel, kata dia, sudah tercapai 80 persen dari target. Pajak restoran dan hiburan, tercapai 78 persen, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 190 miliar baru tercapai Rp 132 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercapai 92 persen. 

Ema mengaku, untuk mencapai target pendapatan reklame memang cukup sulit. Karena, dari target Rp 250 miliar, tahun lalu Pemkot hanya bisa mencapai target Rp 18 miliar. 

"Hingga Oktober, pendapatan dari reklame baru Rp 22 miliar memang susah mencapai target tahun kemarin juga. Kami, masih punya harapan tahun ini bisa mencapai Rp 25 miliar," katanya. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement