REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak tersangka ES (42) sopir taksi, pelaku perampokan dan pencabulan terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di kota itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (17/10), mengatakan, selain mencabuli korban, pelaku juga merampok uang korban senilai Rp 2,5 juta dan juga satu unit telepon selular. Korban juga lalu dikeluarkan dalam keadaan tanpa busana di Binjai.
"Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk tersangka di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan Selayang," ujar Mardiaz.
Ia mengatakan, tersangka itu, diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki karena mencoba melawan petugas. "Akibat perbuatan tersangka itu, dijerat dengan Pasal 365 sub 285, 293 KUH Pidana, ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina).
Sementara itu, tersangka ES mengklaim menyesali perbuatannya. Ia mengaku memperkosa korban, saat mendapati dirinya berduaan di dalam mobil taksi di kawasan Serdang Bedagai, 3 September 2016.
"Saya khilaf, awalnya penumpang saya lima orang, empat orang turun di Terminal Amplas Medan dan tinggal korban sendiri, makanya muncul niat jahat," kilah warga Pematang Siantar itu.