Senin 17 Oct 2016 19:58 WIB

Djan Faridz Tugasi Lulung Cari Info Cagub DKI

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Angga Indrawan
Djan Faridz
Foto: Antara/Didik Suhartono
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kubu Djan Faridz baru saja mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan cagub-cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) di Kantor Pusat PPP di Jakarta, Senin (17/10) petang. 

Namun, dalam acara pendeklarasian tersebut, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, tidak hadir. Padahal, Lulung sendiri diketahui berada di dalam barisan kubu Djan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, membantah ketidakhadiran Lulung dalam deklarasi dukungan Ahok-Djarot kali ini sebagai indikasi perpecahan di kubunya. 

"Beliau (Lulung) diizinkan untuk berhubungan dengan calon-calon (gubernur DKI) lain, supaya kami mendapatkan informasi lebih dahulu, sehingga tidak terjadi fitnah dan adu domba di antara para calon tersebut," ujar Djan kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10).

Dia menuturkan, Lulung memang memang sengaja ditugaskan untuk menjaga hubungan baik di antara partai-partai pendukung yang berbeda dalam mengusung cagub-cawagub DKI. Djan pun memastikan tidak akan ada sanksi yang akan dijatuhkan DPP PPP kepada Lulung.

"Beliau (Lulung) itu pahlawan PPP, karena beliau berkewajiban menjaga hubungan baik di antara tiga pasangan calon (cagub-cawagub DKI). Jadi, dia tetap menjadi ketua DPW PPP DKI. Kalau memang dia tidak setia atau melanggar keputusan partai, pasti sudah saya pecat," ucap Djan. 

Menurut Djan, Lulung sendiri sampai hari ini tidak pernah menyatakan penolakannya terhadap Ahok. "Yang ada, dia (Lulung) mengatakan akan menghormati dan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan DPP PPP," ungkap Djan.

PPP sebelumnya telah mendaftarkan pasangan bacagub–bacawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Agus–Sylvi) ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada 23 September lalu. Pendaftaran pasangan itu dilakukan bersama tiga parpol lain, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. 

PPP sendiri saat ini masih mengalami dualisme kepemimpinan. PPP kubu Romy mengklaim diri sebagai pihak yang benar dengan berpijak pada SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.012016 yang mengesahkan hasil Muktamar Islah di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, 22 April 2016. 

Sementara, PPP kubu Djan Faridz juga merasa menjadi pihak yang berhak atas kepemimpinan partai berlambang Kabah itu dengan berpijak pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 061. Putusan MA itu mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pada 2 November 2015. Karena tidak puas dengan keputusan menkumham, PPP kubu Djan Faridz pun melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement