REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata meminta Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo segera mengklarifikasi keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi di KPK.
Hal ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hartoyo dalam dugaan pemberian suap ke Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Hartoyo diduga telah memerintahkan anak buahnya Salim, yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen untuk menyuap eksekutif dan legislatif di Kebumen itu. Suap diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen dalam APBD Perubahan dengan nilai anggaran sekitar Rp 4,8 miliar.
"Seperti kemarin kita imbau, agar yang bersangkutan datang ke KPK dan segera mengklarifikasi ke KPK," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/10).
Menurut dia, keterangan Hartoyo dibutuhkan untuk menetapkan pihak pemberi suap sebagai tersangka. Pasalnya, KPK hingga kini baru menetapkan tersangka dari pihak penerima suap yakni Yudhy dan Sigit.
Alex mengatakan penyidik KPK juga akan mengantisipasi kemungkinan Hartoyo melarikan diri dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk yang bersangkutan. "Untuk dicegah kalau lari pasti kita akan cegah," katanya.
Adapun kasus ini bermula saat tangan KPK dicKebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/10). KPK mengamankan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H di rumah seorang pengusaha di Kebumen dan menyita uang Rp 70 juta.
KPK kemudian mengamankan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dari kantornya bersama empat lainnya. Mereka yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pegawai PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Salim.
Usai pemeriksaan intensif kepada keenamnya di Gedung KPK, KPK hanya menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.
Dari ijon tersebut, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek terealisasi.
Yudhy dan Sigit pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, KPK hingga belum menetapkan tersangka dari pihak pemberi suap. Namun KPK telah meminta Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo mengklarifikasi ke KPK, atas perintah kepada bawahannya Salim, untuk menyuap dua tersangka tersebut.