REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia menuturkan pihaknya telah menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran di kawasan perairan Bangka Belitung. Kapal tersebut adalah KIP Dinasty 99 dan MT Zamidah.
Kapal Dinasty 99 ditangkap oleh KRI SBR-847 dan Zamidah oleh KRI Cucut-866. "Kapal Zamidah ini di perairan Sumatera dengan modus membawa bahan bakar sebanyak 400 ton yang akan dibawa ke Malaysia. Ini berbendera Singapura," kata Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/10).
Kapal Zamidah ditangkap pada 16 Oktober di Tanjung Berikat di daerah perairan Selat Gelasa, setelah melalui proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, kapal tidak memiliki sejumlah dokumen seperti Surat Persetujuan Berlayar, Manifest Muatan, Buku Sijil, Crew List, Buku Kesehatan, Buku Pelaut, Surat Kecakapan Nahkoda dan KKM, Surat Perjanjian Kerja Laut dan Surat Susunan Perwira.
Setelah pemeriksaan, kapal tersebut pun langsung dibawa ke Lanal Babel oleh tim Kawal KRI CCT-866 untuk ditindaklanjuti. Sementara, Kapal Dinasty 99 ditangkap pada 15 Oktober kemarin setelah melalui pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapal yang diketahui berbendera Indonesia diduga melakukan pelanggaran karena tidak membawa dokumen pelayaran yang lengkap. Kapal hisap pasir timah tersebut pun dibawa ke Lanal Babel untuk kemudian diproses.