REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat asal Kabupaten Kebumen sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran pendidikan. Kedua pejebat tersebut diamankan di Kebumen pada Sabtu (15/10).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan kedua tersangka adalah Yudi Tri Hartanto (YTH) dan Sigit Widodo (SGW). Yudi menjabat sebagai ketua komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, sementara Sigit diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.
"Perkara ini berhubungan dengan APBDP Kabupaten Kebumen, khususnya terkait dengan anggaran di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Anggaran untuk dinas tersebut diketahui sebesar Rp 4,8 miliar," ujar Basaria di Gedung KPK, Ahad (16/10).
Sebelumnya, lanjut dia, diduga sudah ada kesepakatan antara anggota DPRD dengan pengusaha asal Jakarta terkait anggaran sebesar Rp 4,8 miliar itu. Basaria menuturkan, sedianya anggaran digunakan untuk pengadaan buku dan keperluan TIK. Kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak diduga terkait pembagian proyek dalam pengadaan tersebut.
"Dari hasil penyidikan kami, ada komisi dari pihak pengusaha kepada legislatif jika mereka berhasil mendapatkan proyek atas anggaran sebesar Rp 4,8 miliar itu. Komisi yang dijanjikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp 960 juta," lanjut dia.
Lebih jauh Basaria melanjutkan, kronologis penangkapan terjadi saat penyidik KPK mengamankan YTH di rumah pengusaha bernama Salim sekitar pukul 10.30 WIB. Salim diketahui sebagai pengusaha yang memegang anak usaha dari pengusaha asal Jakarta, yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan dengan anggota DPRD.
Dari tangan yang YTH, penyidik menyita uang sebesar Rp 70 juta, buku tabungan, dan sejumlah bukti elektronik. Setelah itu, penyidik mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata Kebumen.
Usai menangkap YTH dan SGW, penyidik secara berturut-turut mengamankan empat orang yang diduga mengetahui kasus tersebut. Keempatnya adalah Salim, Suhartono (anggota komisi A DPRD Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen), dan Andi Pandowo (Sekda Kabupaten Kebumen).
Keempat orang itu kini telah ditetetapkan sebagai saksi oleh KPK. Sementara itu, satu orang lain, yakni Hartoyo yang merupakan pengusaha asal Jakarta, hingga saat ini masih dicari oleh KPK. "Hartoyo merupakan Direktur Utama PT Osma. Perusahaan miliknya ini yang diduga sebelumnya melakukan kesepakatan dengan DPRD," tambah Basaria.