Sabtu 15 Oct 2016 19:00 WIB

Fadli Zon: Penggusuran Bukit Duri Langgar Hukum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Puluhan warga menyaksikan penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Puluhan warga menyaksikan penggusuran di pemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan penggusuran pemprov DKI Jakarta di Bukit Duri, Jakarta Selatan, melanggar hukum. Sebab, proses gugatan hukum dari warga sebetulnya masih berjalan sehingga penggusuran tersebut tidak boleh dilakukan sampai ada putusan di pengadilan.  

"Masyarakat di sini masih dalam proses penggugatan. Jadi ada proses peradilan yang belum selesai. Bahkan negosiasi belum selesai, tiba-tiba sudah ada penggusuran. Saya kira ini penggusuran yang melanggar hukum," tutur dia saat hadir secara mendadak pada acara Cahaya Tanah Gusuran di lahan bekas puing-puing di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Sabtu (15/10).

Fadli menegaskan tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap warga Bukit Duri karena sebetulnya banyak warga yang tinggal di sana selama berpuluh-puluh tahun. Ada yang punya surat, dan ada yang tak punya.

"Ada yang suratnya dari 1902. Ini harus diurus satu per satu. Dan memang butuh kesabaran. Saya kira itulah tugas pemerintah melayani," tambah dia.

 

Fadli mengaku sepakat dengan upaya penataan wajah ibu kota Jakarta. Tapi, penataan tersebut harus manusiawi dan harus memenuhi asas keadilan. Ia pun miris saat mendengar tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada warga korban penggusuran di Bukit Duri.

"Ada 102 keluarga yang masih dalam proses gugatan. Mereka masih tinggal di sini (Bukit Duri) dengan mengontrak rumah. Ini karena mereka masih mencari keadilan. Ada sebagian yang sudah pindah ke Rusun di Rawa Bebek, tapi kan mereka sewa bukan gratis," ujar dia.

Menurut Fadli, seharusnya penempatan rusun Rawa Bebek itu jangan dikenakan biaya dan harus digratiskan sebagai kompensasi karena rumah dan tanah warga digusur. Pembayaran ganti rugi pun dengan nilai yang sepadan. "Tidak bisa sewenang-wenang, saya kira di orde baru pun enggak seperti ini kesewenang-wenangnya," tutur dia.

Fadli datang ke lokasi penggusuran di Bukit Duri, pada sekitar pukul 15.00 WIB. Ia dihubungi Budayawan Jaya Suprana untuk diminta membantu agar acara Cahaya Tanah Gusuran di lokasi penggusuran Bukit Duri bisa berlangsung.

Fadli pun mengaku telah mengontak kapolda Metro Jaya untuk mengizinkan penyelenggaraan acara. Dan untuk memastikan acara berjalan, ia mendatangi lokasi setelah sebelumnya berkegiatan di Cibubur.

"Mendadak. Sebelumnya dari Cibubur, lalu saya ke sini karena Pak Jaya Suprana menyampaikan warga korban penggusuran di sini mau membuat acara dengan sebuah panggung tapi izinnya berbelit-belit," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement