Sabtu 15 Oct 2016 09:35 WIB

Pengangkatan Jonan-Arcandra Dinilai Jadi Preseden Buruk Bagi Pemerintah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM Arcandra Tahar (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM Arcandra Tahar (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menilai pelantikan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Mentri ESDM, bukti bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden. Namun presiden mengabaikan persoalan integritas dan komitmen terhadap penguatan sistem di sektor ESDM.

"Kita semua terkejut penunjukan Jonan sebagai Menteri ESDM, bersamaan dengan itu lebih terkejut lagi dengan pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wamen. Hak prerogatif presiden digunakan dengan mengabaikan integritas dan kehendak publik," ucap Rofi Munawar, di Jakarta, Sabtu (15/10).

Rofi menjelaskan, perbaikan sektor ESDM selama ini harus dilakukan berbasis penguatan sistem dan integritas. Hal ini menjadi bertolak belakang ketika Archandra ditunjuk sebagai Wamen ESDM, yang menegaskan bahwa persoalan energi nasional menjadi hanya dapat diselesaikan pada sosok figur atau personal, bukan sistem.

Menurutnya, waktu dua bulan sebenarnya lebih dari cukup memilih profil Menteri dan Wamen ESDM yang sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas permasalahan di sektor migas. "Tetapi, dengan apa yang menjadi keputusan Presiden hari ini  berpotensi menjadi preseden buruk di masa yang akan datang dalam proses penujukan pejabat negara," tegas Rofi.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, seharusnya kompetensi seseorang secara wajar berbanding lurus dengan integritas dan kredibilitasnya. Namun, hal itu menjadi persoalan jika penunjukan pejabat negara hanya mengandalkan kemampuan yang belum teruji. Padahal, di sisi lain juga punya cacat dalam proses dan pernah melanggar konstitusi.

"Hak yang melekat pada Presiden harus berbanding lurus dengan tanggung jawab yang besar. Bukankah inti revolusi mental adalah itu?'' tanya Rofi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement