Jumat 14 Oct 2016 20:40 WIB

Penyelundupan Sabu dari Bangkok Terungkap

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu- sabu oleh jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kali ini, paket sabu- sabu seberat 180 gram yang dikirim dari Thailand melalui jasa PT Pos Indonesia. Guna mengelabui pemeriksaan, barang haram ini disembunyikan di dalam sol sepasang sepatu. “Pengungkapan ini hasil kerjasama antara BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta PT Pos Indonesia,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo dalam gelar perkara ini, di kantor BNNP Jawa Tengah, Jumat (14/10).

Ia menuturkan, pengungkapan ini bermula dari dari kecurigaan petugas bea cukai pada sebuah paket yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Paket yang teregistrasi nomor resi EE 13867661 TH ini pengirimnya tertera atas nama Tony J yang beralamat di Lupipini Ville Sukhumvit II 247 Phomenumpin, Bangkok, Thailand.

Ternyata kecurigaan ini benar. Saat paket ini masuk ke dalam alat pemindai terekam gambar mencurigakan pada sol sepatu yang ada dalam paket tersebut. Atas temuan ini pihak Bea Cukai BNN dan PT Pos Indonesia berkoordinasi untuk melakukan penelusuran pihak pengambil paket.

Dari penelusuran, paket tersebut diambil oleh seseorang berinisial JSSH, seseorang yang beralamat di Jalan Gotong Royong RT 04/RW 01 Nomor 32, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Petugas yang sudah mengintai kemudian meringkus JSSH sesaat setelah mengambil paket sabu tersebut di Kantor Pos, Jalan Imam Barjo, Semarang. Dari pemeriksaan, lanjut dia, JSSH mengaku barang haram itu merupakan pesanan kakaknya Ari Aji Soka Bawono.

Nama yang dimaksud, saat ini tercatat sebagai narapidana (napi) yang tengah mendekam di lapas Kelas II Klaten. “Berbekal keterangan ini, kami langsung menjemput Ari Aji Soka Bawono setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah.

Di lapas Kelas II Klaten, lanjut Agus, petugas BNNP Jawa Tengah juga melakukan penggeledahan terhadap sel napi yang bersangkutan. Hasilnya dari dalam sel tersebut juga ditemukan sebuah alat komunikasi. Melalui alat omunikasi inilah diduga napi tersebut leluasa berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk dalam pememesanan sabu- sabu yang dikirimkan dari Thailand ini.

Tak menungggu waktu lama, Ari Aji Soka Bawono segera dibawa ke Semarang dan penahannya dipindahkan ke LP Klas I Kedungpane, Semarang. Hal ini dilakukan guna memudahkan proses penyidikan atas pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, baik JSSH maupun Ari Aji Soka Bawono dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Aparat yang berwenang, kini terus mendalami kasus ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement