Jumat 14 Oct 2016 19:43 WIB

Kemenkumham Rencanakan Pulau Terluar Jadi Lapas

Yasonna H.Laoly (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Yasonna H.Laoly (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah lokasi di Indonesia.  Penambahan kapasitas itu dilakukan di sejumlah lapas yang tersebar di beberapa tempat di Indonesia.

"Untuk over capacity tahun ini kami tambah 5.000 (orang). Campur-campur di Medan berapa, di Jakarta berapa, di Nusakambangan, berapa, di Jawa Timur berapa," kata Yasonna, Jumat (14/10).

Untuk mengatasi kelebihan kapasitas tersebut, Kemenkumham juga berencana untuk menjadikan pulau-pulau terluar sebagai lembaga pemasyarakatan.

"Kami putuskan kemarin di rapat terbatas akan merelokasi lapas dengan super maximum security di pulau terluar, sedang kami kaji, misalnya untuk bandar yang berat-berat, teroris yang punya ideologi-ideologi, lalu koruptor yang besar-besar," ungkap Yasonna.

Untuk memulai pembangunan lapas itu, menurut Yasonna pertama yang harus dilakukan adalah mencari lokasi lapas tersebut.

"Pertama kami cari dulu tempat relokasinya tapi nanti kami buat kajian di Kemenkopolhukam," jelas Yasonna.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, saat ini Kemenkumham sedang menambah kapasitas di 20 kantor wilayah untuk 10.895 orang. Contohnya di kantor wilayah Kalimantan Selatan akan ada penambahan 1.255 kapasitas yang terdiri dari lapas Banjarbaru (1.086) dan lapas narkotika Karang Intan (169).

Kantor Wilayah Sumatera Utara menjadi lokasi paling banyak penambahan kapasitas yaitu total mencapai 3.147 orang yang terdiri atas lapas Binjai (180), lapas Medan (40), rutan Medan (448), rutan Labuan Deli (200), lapas Pemuda Langkat (700), lapas Tanjung Balai Asahan (432), lapas narkotika Langkat (500), lapas Anak Medan (448), rutan Tanjung Pura (59) dan lapas Pematang Siantar (140). Terdapat juga pembangunan lapas baru yaitu di lapas Purwokerto untuk 1.000 orang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement