Jumat 14 Oct 2016 13:46 WIB

Perusahaan Sawit Ini Gunakan Kayu Ilegal untuk Bangun Rumah

Kayu ilegal sitaan. ilustrasi
Foto: dok. Humas Kemenhut
Kayu ilegal sitaan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggungkapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ipuh diduga menggunakan material kayu ilegal untuk membangun perumahan karyawannya.

"Kami dapat laporan ada salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Ipuh yang mengunakan kayu ilegal. Kami akan mengeceknya untuk memastikan kebenarannya," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Jumat (14/10).

Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumen perizinan kayu yang dimiliki oleh perusahaan sawit tersebut untuk membangun perumahan karyawannya. Sekaligus, katanya, pihaknya akan memeriksa sumber atau asal usul kayu tersebut. Kalau perusahaan tersebut membeli kayu tersebut, maka harus dijelaskan tempat usaha penjualan kayu.

"Aturan penggunaan kayu dari tempat usaha berizin tidak hanya berlaku terhadap proyek pemerintah, termasuk bangunan swasta dan rumah warga," ujarnya.

Ia mengatakan, sebanyak sebanyak 11 usaha atau depot dan tempat penumpukan terdaftar kayu olahan(TPT-KO) yang memperoleh izin menjual kayu kepada masyarakat di daerah itu. Ia menyebutkan, sebanyak 11 tempat usaha yang terdiri dari delapan depot dan tiga TPT-KO yang memiliki izin menjual kayu, yakni TPT-KO Miza Yulismi, TPT-KO Maris, TPT-KO Ansori Hardios.

Kemudian, lanjutnya, depot tiga putri, depot mulya karya, depot kayu usaha baru, padan jaya, dedi jaya, dan karya bintara, kayu aldi, kayu UD sahabat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement