Jumat 14 Oct 2016 13:12 WIB

MUI Jabar: Kasus Ahok Soal Al Maidah 51 Harus Tetap Dilanjutkan

Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Safe'i menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51 yang dianggap menjadi alat sebuah kebohongan.

Rachmat mengatakan meski telah menyampaikan permintaan maafnya, proses hukum untuk Basuki atau akrab disapa Ahok harus tetap berjalan. Namun Ahok dinilai telah melecehkan Al-Quran yang menjadi pedoman hidup umat Islam.

"Kalau maaf, itu diterima. tapi hukum tetap jalan. Memaafkan itu bukan berarti menghapuskan pidananya," kata Rachmat saat ditemui di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (14/10).

Proses hukum dikatakannya akan menjadi efek jera bagi Ahok. Agar tidak melecehkan agama lewat ucapan-ucapannya di hadapan publik. Ia mengatakan wajar umat Islam dari berbagai daerah, tak hanya di Jakarta, ikut meradang. Hingga memggelar demo dan melaporkan ke polisi.

Meski demikian, ia meminta umat Islam untuk tidak bertindak anarkis. Menyerahkan kepada kepolisian untuk menindak lebih lanjut. "Jangan anarkis, MUI sudah bersikap bahwa itu ada unsur pelecehan agama," ujarnya.

Pada Selasa (11/10) lalu, organisasi Islam di Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar mendatangi Polda Jawa Barat. Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan Ahok yang dinilai telah menyakiti hati dan melecehkan umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement