Jumat 14 Oct 2016 13:00 WIB

FPI Tuntut Ahok Diadili Terkait Penistaan Agama

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) beserta organisasi masyarakat Islam lainnya yang tergabung dalam kelompok Aksi Bela Islam menggelar aksi di sekitaran Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (14/10). Dalam aksinya, kelompok tersebut menuntut pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, mempercepat proses hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dianggap telah menistakan agama Islam dan Alquran terkait pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 51. Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa pernyataan Ahok tersebut sudah menistakan agama Islam, menistakan Alquran, serta melecehkan para alim ulama.

"Sehubungan dengan telah terbitnya keputusan MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan Islam dan menodai Alquran, maka alim ulama yang tergabung dalam aksi pembela Islam menuntut Pemerintah Indonesia, khususnya penegak hukum, harus cepat memproses hukum Ahok terkait penistaan agama," kata koordinator aksi, Habieb Riziek, dalam orasinya.

Jika pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, Habieb Riziek menyerukan agar seluruh umat Islam bersatu. Yaitu, bersatu untuk memproses Ahok sesuai hukum Islam. "Jika pemerintah melindungi penista agama, maka para ulama yang tergabung dalam aksi bela Islam ini menyerukan agar umat Islam bertindak bersama menghidupkan hukum Islam," ucap Riziek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement