Jumat 14 Oct 2016 10:23 WIB

Kota Solo Larang Operasional Gojek

Red: Nur Aini
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.
Foto: Republika/Wihdan
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah sampai saat ini masih belum memberikan izin beroperasi ojek online (Gojek). Larangan terhadap ojek online ini terkait adanya keributan antara pengemudi Gojek dengan pangkalan ojek di Purwosari, Rabu (12/3).

"Ya sejak awal kehadirannya kami telah menolak secara tegas agar Gojek tidak beroperasi di Kota Solo, karena ini akan bisa menimbulkan masalah sosial," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat (14/10).

Ia mengatakan adanya peristiwa tersebut maka perlu adanya razia terhadap Gojek yang akan dilakukan Pemkot dengan menggandeng pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Menurutnya, aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menindak tegas Gojek dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi.

FX Hadi Rudyatmo yang akrab dipanggil Rudy, mengatakan apalagi driver Gojek yang diklaim mencapai 500 orang artinya menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Solo hanya seluas 44,4 kilometer. Hal ini berimbas pada kepadatan lalu lintas. Ia mengatakan Pemkot Surakarta sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional Gojek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas. "Ya belum lagi emisinya, polusi udaranya dan macet. Itu yang harus dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di Solo," kata Rudy.

Ia mengatakan Pemkot baru menerima permohonan izin operasional jasa pengantar barang atau makanan online (Go-Food). Namun izin tersebut belum diterbitkan. Rudy memberi sinyal akan menerbitkan izin operasional tersebut. Dengan persyaratan, kendaraan yang digunakan didesain untuk membawa barang dan bukan untuk penumpang. "Ya saya tidak melarang orang untuk mencari uang, tapi kalau sudah ada (ojek pangkalan( maka itu dulu, jangan ditambah," katanya.

Rudy meminta agar Pemerintah Pusat meninjau ulang izin ojek online yang sudah dikeluarkan. Menurut dia, harus ada regulasi jelas dan pemerintah tidak asal merestui beroperasinya ojek online. Apalagi potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan. "Saya mohon, Presiden meninjau ulang merestui ojek online. Pertengkaran, konflik, di berbagai daerah yang terjadi itu harus menjadi bagian evaluasi," katanya.

Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Gojek. Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan. Ia mengatakan tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin. "Aturannya jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin," ujarnya.

Merujuk aturan tersebut itu, bahwa Gojek tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Herman mengakui persoalan Gojek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement