Kamis 13 Oct 2016 22:19 WIB

SKSI-SKSG Bentuk Tim Advokasi Penyelamat Investasi Negara

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Semen Gresik
Semen Gresik

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menyusul dimenangkannya permohonan Peninjauan Kemvali (PK) yang diajukan Joko Prianto dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang, Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) dan Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) mengkaji kemungkinan bisa diajukannya PK lanjutan. Langkah ini dilakukan dalam upaya menyelamatan investasi negara.

"SKSI dan SKSG telah menunjuk tim advokasi sebagai perwakilan kuasa hukum untuk melaksanakan upaya hukum lebih lanjut," ungkap Wakil Ketua SKSI, Ruri Adam, di Semarang, Kamis (13/10).

Dia mengatakan, penunjukan tim advokasi itu merupakan salah satu dari enam poin yang disampaikan SKSI dan SKSG sebagai bentuk dukungan serikat karyawan terhadap keberlangsungan pabrik Semen Indonesia di Rembang. Karena pembangunan pabrik Rembang ini telah mendekati proses akhir.

Pemberitaan atas kerusakan lingkungan atas dampak pabrik semen hanya kekhawatiran semata. "Buktinya, lingkungan pabrik Semen Indonesia di Tuban sampai saat ini tidak pernah kekurangan air dan dapat berdampingan dengan para petani," ucapnya.

Mewakili tim advokasi hukum SKSI-SKSG, Achmad Michdan menambahkan, jika memang alasan pendirian pabrik semen di Rembang mengancam kelestarian sumber air, nantinya bisa dilakukan penelitian ulang oleh Semen Indonesia agar bisa dijadikan acuan. "Jika alasannya karena sumber air, teliti ulang. Kalau itu tidak benar, berarti pabrik semen di Rembang tetap bisa jalan. Sebab, izin ini (pendirian pabrik) tidak keluar begitu saja," katanya.

Menurutnya, proses perizinan pendirian pabrik semen di Rembang telah melalui berbagai prosedural, termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan FS (Feasibility Study) atau studi kelayakan. Bahkan, Semen Indonesia juga mengerahkan tenaga ahli dari berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Rencananya, November nanti pabrik semen di Rembang juga sudah mau seremonial. Namun, belakangan ada putusan PK dari MA yang membatalkan izin pendirian pabrik semen di Rembang," katanya.

Maka dari itu, Michdan tetap akan menunggu lampiran putusan PK dari MA itu diterima secara resmi oleh perusahaan untuk dikaji, sebelum menentukan langkah-langkah hukum yang bakal ditempuh. Timnya akan menelusuri informasi dan melakukan kajian yang mengarah pada salah satu putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebabkan izin pabrik semen di Rembang ditolak atau dihentikan.

"Bilamana pada putusan PK yang sudah bersifat 'inkracht' terdapat satu fakta yang menyimpang, PK bisa diajukan kembali," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement