REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun media sosial (medsos) yang digunakan tim kampanye pasangan calon (paslon) wajib didaftarkan ke KPU. Ini untuk menghindari black campaign di media sosial dan mempermudah pemantauan kampanye di medsos.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri menuturkan, akun-akun yang digunakan oleh tim kampanye paslon wajib didaftarkan ke KPU. Akun yang tidak didaftarkan, maka akun tersebut tidak boleh digunakan.
"Karena kalau tidak didaftarkan, susah kita mengetahui apakah ini punya milik paslon atau tidak. Makanya kegiatan kampanye yang menggunakan medsos itu wajib didaftarkan ke KPU. Kalau tidak didaftarkan, maka itu jangan digunakan," kata Jufri, Kamis (13/10).
Jufri menjelaskan, umpamanya ada 20 akun tapi yang didaftarkan itu hanya 5 akun, itu berarti 15 akun sisanya dilarang untuk digunakan. Kalau pun akun yang tidak didaftarkan itu tetap dipakai, berarti akun tersebut bukan dari bagian tim kampanye.
"Ini masyarakat atau pendukung. Karena akun yang didaftarkan itu adalah akun milik tim kampanye paslon atau relawannya," ujar dia.