REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta akan berakhir pada 20 Desember 2016 mendatang. Meski begitu berdasarkan pencermatan Pantia Khusus (Pansus) Akhir Masa Jabatan (AMJ), ditemukan beberapa catatan kinerja yang belum diselesaikan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan wakilnya Imam Priyono.
Beberapa catatan tersebut salah satunya adalah maraknya toko jejaring ilegal yang berdiri di Kota Yogyakarta. "Di lapangan banyak toko jejaring yang tidak sesuai dengan aturan. Rekomendasi kami Pemkot harus konsisten menegakkan aturan tersebut,' ujar Ketua Pansus AMJ DPRD Kota Yogyakarta Fauzi Noor Afsochi.
Menurut temuanpansus kata dia, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 79 tahun 2010 jumlah maksimal minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta sebanyak 52 titik. Namun di lapangan jumlah minimarket berjejaring lebih dari batas maksimal itu.
Keberadaannya juga masih ada hingga detik ini meski nama minimarket jejaring tersebut ditutup ataupun dihapus. Namun minimarket ini jelas masih beroperasi. Ini yang harus segera dituntaskan Walikota dan Wakilnya sebelum habis masa jabatannya.
Pansus juga menyoroti kurangnya pengelolaan pasar tradisional di Yogyakarta.
Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti mengaku, optimistis bisa menjalankan seluruh rekomendasidengan waktu yang tersisa. Meski wali kota dan wakil walikota akan menjalani cuti di akhir bulan ini, namun hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja aparatur pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi dari pansus tersebut.
"Dari pencermatan kami, semua rekomendasi sebenarnya sudah kami petakan dalam evaluasi kinerja dan program. Jadi tinggal nanti ada penguatan kinerja dan semua pasti tuntas. Saya jamin itu," ujarnya.