Kamis 13 Oct 2016 04:03 WIB

Gerindra: Mustahil Raperda Reklamasi Disahkan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Esthi Maharani
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendesak agar DPRD DKI segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Soenirman mengatakan, pengesahan dua raperda tersebut mustahil dilakukan.

“Kita sudah sama-sama tahu, proyek reklamasi itu tersangkut masalah hukum. Lagi pula izin reklamasi Pulau G sudah dibatalan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Jadi, pembahasan kembali dua raperda itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat,” tutur Prabowo kepada Republika, Rabu (12/10).

Ahok sebelumnya berkirim surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang isinya menyangkut pembahasan dua raperda reklamasi. Dalam surat bertanggal 3 Oktober 2016 itu, Ahok meminta agar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Prabowo mengungkapkan, sampai hari ini belum ada komunikasi yang dilakukan Ketua DPRD DKI dengan fraksi-fraksi yang ada terkait rencana pembahasan dua raperda reklamasi dalam sidang paripurna.

“Belum ada pembicaraan hal itu dengan teman-teman sesama anggota dewan,” ujarnya.

Fraksi Gerindra sendiri, kata Prabowo, juga tidak menginginkan kedua raperda tersebut diungkit kembali.

“Kami berharap tidak ada pembahasan, karena (rekalamasi) masih tersangkut masalah hukum,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement