Kamis 13 Oct 2016 00:48 WIB

KPK Apresiasi Praperadilan Nur Alam Ditolak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8).
Foto: Antara/ Jojon
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. KPK pun menilai hakim sependapat bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Nur Alam telah melalui prosedur yang benar.

"KPK yakin bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pada Rabu (12/10).

Menurutnya, gugatan praperadilan juga tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus tersebut, yakni kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Sejak praperadilan diajukan, proses kan tetap berjalan seperti biasa. Saat ini penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

Ia mengatakan Nur Alam juga akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hanya saja, jadwal pemanggilan belum ditetapkan.

Diketahui, dalam kasus ini Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan. Gubernur dua periode itu mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement