REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Luasan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan di Kabupaten Sleman masih jauh dari standar lingkungan hidup. Pasalnya saat ini luasan RTH perkotaan di kabupaten setempat hanya mencapai 20 persen dari total wilayah perkotaan yang ada.
"Luas wilayah perkotaan Sleman mencapai 14.701 hektar. Sementara RTH perkotaan hanya 588,93 hektar atau 20 persen. Padahal standarnya, luas RTH harus 30 persen," tutur Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Purwanto saat ditemui di Ruangan Humas Setda Sleman, Rabu (12/10).
Ia mengemukakan, RTH perkotaan yang ada saat ini terdiri dari lima macam peruntukkan. Antara lain habitat liar atau sempadan sungai seluas 335,5 hektare, taman kota 4,17 hektare, lapangan olah raga 68,36 hektare, area pemakanan 93,68 hektare, dan koridor atau sempadan jalan 87,22 hektare.
Karena luasan RTH perkotaan yang masih terbatas, Pemkab Sleman melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 mewajibkan seluruh desa untuk membuka RTH baru. Adapun luasan RTH yang diwajibkan bagi masing-masing desa adalah 20 persen dari total luas desa.
Purwanto mengemukakan, keberadaan RTH sangat penting. Maka itu Pemkab Sleman berusaha sebisa mungkin untuk meningkatkan luasannya. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengimbangi cepatnya alih fungsi lahan yang terjadi di kabupaten setempat.
"Sekarang pembangunan hotel, mall, dan perumahan sudah banyak terjadi. RTH pun semakin menyempit. Padahal keberadaannya sangat penting," ujar Purwanto. Salah satunya untuk menjaga kemampuan tanah dalam meresap air dan menghasilkan oksigen, sehingga suhu udara dapat tetap stabil.
Jika RTH semakin berkurang, maka keberadaan cadangan air tanah dan bawah tanah juga akan semakin berkurang. Kondisi itu dapat mengancam ekosistem lingkungan, termasuk bagi kehidupan manusia. Di antaranya masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memperoleh air bersih.