Rabu 12 Oct 2016 20:11 WIB

Pakar Sebut Logika Hukum Pemerintah Soal Reklamasi Terbalik

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta DPRD DKI agar segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Ima Mayasari mengatakan, langkah tersebut tidak akan dapat dijadikan sebagai pembenaran atas semua pelanggaran yang dilakukan Ahok dalam menerbitkan izin reklamasi kepada para pengembang.

“Kalaupun sekarang mau dibikin perdanya, (izin reklamasi yang sudah dikeluarkan Ahok) itu tetap enggak bener. Karena cara bikin izinnya memang enggak bener dari awal,” ujar Ima kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).

Ima menuturkan, asas legalitas yang digunakan di Indonesia mengacu kepada hierarkisitas norma hukum. Artinya, suatu peraturan atau produk hukum tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Begitu juga dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi republik ini, yaitu UUD 1945.

Ketika menerbitkan izin reklamasi kepada para pengembang, Ahok selalu berdalih menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai dasar pijakannya. Padahal, keppres tersebut kini bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, yaitu UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam kasus disharmoni produk hukum semacam ini, kata Ima, Ahok harusnya berpedoman kepada UU No 1 Tahun 2014 karena posisinya lebih tinggi daripada Keppres No 52 Tahun 1995. “Jadi, logika hukum itu jangan dibalik-balik. Keppres yang harus mengikuti UU, bukan UU yang mengikuti dengan Keppres,” ujarnya.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya berkirim surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang isinya menyangkut pembahasan dua raperda reklamasi. Dalam surat bertanggal 3 Oktober 2016 itu, Basuki meminta agar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement