REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berharap, polisi tidak hanya memberantas budaya pungutan liar (pungli) dan korupsi di luar saja. Sementara, di jajaran kepolisian sendiri, pungutan liar masih marak terjadi.
Seperti pungli yang kerap terjadi dalam pelayanan masyarakat, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan surat-surat kendaraan, dan lain sebagainya.
"Demikian juga Polri harus konsisten dalam penegakan hukum pembersihan ke dalam. Setinggi apapun pangkatnya kalau bersalah harus dihukum," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/10).
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polri terhadap pegawai Kementerian Perhubungan, kata Fickar, sangat mungkin untuk menjadi titik awal melakukan reformasi hukum di tubuh Polri. Terutama, dalam urusan pemberantasan budaya pungli dan korupsi di internal Polri sendiri.
"Sangat mungkin kalau (OTT terhadap pegawai Kemenhub) ini dijadikan gerakan oleh semua jajaran kepolisian. Dengan catatan, kepolisiannya harus dibersihkan dulu. Supaya nyapunya pake sapu bersih," ucap Fickar
Selain itu, harus ada konsistensi dalam penegakan hukum. Jangan ragu meminta bantuan masyarakat untuk mengawasi semua aktivitas Polri. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
"Polri harus transparan meminta bantuan masyarakat untuk mengawasi semua aktivitas polri yang berkaitan dengn pelayanan masyarakat. Termasuk juga penanganan perkara," jelas Fickar.