REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berharap, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa konsisten dalam upayanya memberantas budaya pungutan liar (pungli) dan korupsi. Sehingga, siapa pun yang terlibat dalam pungutan liar tersebut harus diproses secara hukum.
"Harus ada konsistensi dalam penegakan hukum. Siapapun yang terlibat sekalipun pejabat yang diatas tetap harus ditindak," kata Fickar saat dihubungi Republika, Rabu (12/10).
Tindakan hukum, kata Fickar, jika hanya dilakukam Operasi Pemberantasan Pungli (OPP ) saja tidak akan ada pengaruhnya. Menurutnya, harus ada gerakan yang sistemik dalam pemberantasan korupsi termasuk pungli.
"Reformasi hukum harus diarahkan pada dua hal, yaitu transparansi atau keterbukaan dalam semua urusan, termasuk penegakan hukum sehingga semua amasyarakatanya dapat mengawasi," ucap Fickar.
Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kementerian Perhubungan. Penangkapan itu diduga terkait pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai Kemenhub.