Selasa 11 Oct 2016 23:22 WIB

Imbas Bebas Visa, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Penyelundupan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Israr Itah
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung beberapa waktu lalu.
Foto: c01
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Indonesia telah menerapkan bebas visa ke 169 negara di berbagai belahan dunia. Dampaknya, berpotensi besar terhadap penumpang 'nakal' yang memanfaatkan untuk tindakan kriminal.

Kepala subsi penindakan dan sarana operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Bandung Hariono mengatakan, bebas visa memberikan dampak positif dengan lebih mudahnya orang-orang masuk mengunjungi Indonesia. 

Namun, Hariono juga menilai kebijakan ini punya sisi negatif. Salah satunya penyelundupan barang ilegal.

"Memang peluang (penyelundupan) mungkin lebih besar karena orang jadi senang ke Indonesia. Salah satunya misalnya di Bandung yang juga banyak penumpang internasional masuk," katanya saat dihubungi Republika.co,id, Selasa (11/10).

Namun menurutnya pemberlakuan bebas visa ke sejumlah negara tidak berkolerasi besar terhadap peningkatan kasus penyelundupan. Ataupun kewalahan petugas pemeriksa bea cuka dengan banyaknya warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab, ia mengatakan pemeriksaan bea cukai tetap dilakukan kepada siapapun tanpa memandang bebas visa atau tidak. Meski demikian, ia menuturkan peningkatan pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang masuk bersamaan kunjungan WNA. 

"Optimalisasi dilaksanakan lebih intens sehubungan dengan banyaknya penumpang akan masuk," ujarnya.

Penambahan petugas pun siap dikerahkan jika gerbang masuk dan keluar Indonesia. Sesuai dengan pintu gerbang keluar masuknya WNA dan WNI yang ingin ke luar negeri. Baik melalui bandara ataupun pelabuhan internasional.

Pemerintah Indonesia resmi menambah daftar negara yang bebas visa pada tahun 2015 . Dengan demikian terdapat 169 negara yang bebas visa kunjungan ke Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement