Selasa 11 Oct 2016 21:49 WIB

Tak Ingin Ketahuan Poligami, WN Malaysia Ajukan Paspor Indonesia

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Poligami (ilustrasi)
Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat kedapatan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia, seorang warga negara Malaysia harus berurusan dengan hukum. WNA bernama Mohd Razib ini ketahuan saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, paspor baru tersebut dibuat untuk mengecoh istrinya yang berada di Malaysia.

"Pengakuan yang bersangkutan, itu dilakukan semata-mata untuk menghindari kecurigaan istrinya di Malaysia. Kalau yang bersangkutan punya paspor Indonesia, ketika dia bolak balik Indonesia-Malaysia, istrinya tidak akan mengetahui," kata Petrus, Selasa (11/10).

Mohd Razib diketahui telah menikah lagi dengan perempuan Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam buku nikah yang diserahkannya sebagai syarat untuk mengajukan paspor. Buku nikah tersebut diterbitkan KUA di Bangun Purba, Deli Serdang.

"Dia ingin punya dua paspor sehingga paspor Malaysianya tidak akan tertera cap-cap yang ada di Indonesia," ujarnya.

Terkait temuan ini, Petrus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi yang mengeluarkan dokumen Mohd Razib. Selain buku nikah, Razib juga menyerahkan KTP dan kartu keluarga saat mengajukan pembuatan paspor. KTP dan KK ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan.

"Untuk Disdukcapil, kami sudah surati menanyakan dokumen yang dikeluarkan, yakni KTP dan KK. Kami masih menunggu jawaban apakah dokumen yang disampaikan itu asli atau tidak. Untuk KUA, dari buku nikahnya kami pastikan bahwa pernikahan mereka terdaftar di KUA," kata Petrus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement