REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Aburizal Fauzi (27) melempar petasan kembang api ke arah kantor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan pada senin (10/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pelaku sengaja melakukan itu dengan niat untuk menegur Ahok yang dianggap melakukan penistaan terhadap surah Al-Maidah ayat 51. Namun, aksi Fauzi itu terpergok oleh dua orang anggota polisi dan seorang anggota Satpol PP yang bertugas menjaga kantor gubernur tersebut.
"Kedua anggota polisi mendengar suara petasan yang ditujukan ke rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dan melihat F yang sedang memegang petasan kembang api diarahkan ke kediaman Gubernur DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Selasa(11/10).
Awi mengatakan, saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Fauzi mengaku melakukan hal itu untuk menegur Ahok yang diduga melakukan penistaan terhadap surat Almaidah ayat 51 di Pulau Seribu.
"Niatnya ada, tapi kesempatannya digagalkan polisi. Pak gubernur gak ada di situ, enggak pernah dipakai," ucap Awi.
Awi menambahkan, petasan yang dilempar Fauzi tersebut berjenis kembang api bola api. Untuk diselidiki lebih lanjut, pelaku kemudian diamankan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.