Selasa 11 Oct 2016 07:54 WIB

Polri Diharapkan Segera Memeriksa Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan mereka tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Laporan dengan nomor TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum tersebut telah dilakukan pada Jumat (7/10) lalu.

"Kami harap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).

Ahok memang telah meminta maaf atas pernyataannya terkait Al Maidah ayat 51. Namun, dia mengatakan, proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dengan pernyataannya. Apalagi dia seorang pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila kebhinekaan dan keharmonisan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pedri mengatakan dalam proses penegakan hukum tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana. "Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP. Sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami," ujarnya.

Permintaan maaf Ahok dinilai tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Putusan dari ketok palu Majelis Hakim-lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak. "Apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan proses nya selesai," kata Pedri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement