Selasa 11 Oct 2016 07:13 WIB

Ahok Perintahkan Rumah Ibadah tanpa Izin Ditutup Sementara

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya sudah menyampaikan jika rumah ibadah yang tidak memiliki izin tetap harus ditutup untuk sementara. Hal ini terkait permasalahan Gereja Batak Karo Protestan Pasar Minggu.

"Karena memang dulu sudah ada kesalahan dia bangun gereja, dari Pemda juga yang salah, begitu dia bangun gereja dikasih IMB-nya itu ruko karena mungkin menghindari orang protes," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/10).

Ahok menegaskan jika memang ingin dibangun gereja, agar ditulis gereja di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga mengatakan setelah membangun gereja, harap berhati-hati sebab harus mengikuti aturan. "Mereka kan protes ya sudah kita pindah ke kecamatan dulu untuk ibadah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement