REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Terdakwa pembunuh dua anak kandung, yakni Firman bin Bukhori, divonis hukuman hukuman penjara seumur hidup. Vonis diberikanmajelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (10/10).
Terdakwa Firman terbukti bersalah membunuh dua anak kandungnya, yakni Fauziah Dholifah (10) dan Fazril Ilham (4) pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Depati Hamzah, Gg Jamrud RT 09 Semabung, Pangkalpinang.
"Menyatakan terdakwa Firman bin Bukhori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua anak kandungnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firman bin Bukhori penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Marsal Tarigan.
Vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan minggu lalu, yakni dengan tuntutan hukuman mati.
Yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu perbuatan terdakwa membuat trauma mendalam bagi anak dan istrinya.
"Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kriminalitas dan eksploitasi terhadap anak," katanya.
Sedangkan hal yang meringkan terdakwa, yakni Firman mengakui perbuatannya dan masih memiliki anak sulung yang tinggal satu-satunya dan istri yang masih mau memaafkan perbuatan terdakwa. "Maka pelaku diberikan hukuman penjara seumur hidup agar memikirkan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, termasuk mengembalikannya sebagai manusia yang berbudi dan beradab," katanya.
Sementara jaksa penuntut umum, Mauliana Rachmawati mengaku belum puas atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa dan menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan itu. "Kami belum puas dan akan pikir-pikir dahulu sesuai waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari. Kami akan koordinasi dulu apakah akan mengajukan upaya hukum kembali terkait putusan ini," ujarnya.