Senin 10 Oct 2016 20:39 WIB

Guru Honorer Sukabumi Minta Kepastian Jadi PNS

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para guru honorer di Kota Sukabumi, Jawa Barat, meminta kejelasan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, selama ini mereka hanya dijanjikan untuk menjadi PNS namun hingga kini belum ada kepastian.

"Kami hanya meminta kejelasan terkait pengangkatan," ujar Ketua Forum Honorer Indonesia Korda Kota Sukabumi, Heriyanto dalam audiensi dengan kalangan DPRD Kota Sukabumi dan perwakilan Pemkot Sukabumi di gedung DPRD Kota Sukabumi Senin (10/10). Padahal, para guru honorer ini sudah menunggu sejak lama dan hanya diberikan harapan palsu.

Menurut Heriyanto, saat ini kehidupan para guru honorer cukup memprihatinkan. Ia secara pribadi kini mendapatkan penghasilan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Jumlah tersebut masih jauh di bawah upah minimum kota (UMK).

Besaran upah itu pun lanjut Heriyanto masih lebih baik dibandingkan 1996 lalu. Pada waktu itu ia hanya digaji sebesar Rp 25 ribu per bulan.

Dikatakan Heriyanto, gaji tersebut sebenarnya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Beruntung, ia masih bisa mencari penghasilan tambahan dengan melatih pramuka di sejumlah sekolah.

Heriyanto menuturkan, di Kota Sukabumi terdapat sekitar dua ribu orang guru honorer. Kondisi para guru honorer tersebut semuanya hampir sama hidup dalam ketidakpastian. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dalam dunia pendidikan.

"Ke depan, kami berharap ada perhatian dari pemerintah khususnya peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status,’’ imbuh dia.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad mengatakan, aspirasi dari para guru honorer ini akan diteruskan kepada wali kota Sukabumi. Nantinya, solusi untuk mengatasi permasalahan ini akan melibatkan pemkot dan kalangan DPRD. Terutama dalam menjawab tuntutan pengangkatan sebagai PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement