Senin 10 Oct 2016 16:48 WIB

Pengamat: Parpol tak Diharamkan Sewa Lembaga Survei

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Presentasi hasil survei politik. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Presentasi hasil survei politik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi politik, Hanta Yudha menyatakan Partai Politik atau calon kepala daerah tidak diharamkan untuk menyewa lembaga survei. Apalagi Parpol membutuhkan data hasil survey sebagai referensi. Hanya saja yang tidak diperbolehkan adalah memesan hasil survei seperti yang diinginkan oleh Parpolnya.

Menurutnya lembaga survei juga berfungsi sebagai penjaring aspirasi rakyat. Maka dari itu Parpol atau calon menyewa lembaga survei untuk mengetahui apa yang diharapkan oleh rakyat. Sehingga dengan demikian survei itu harus dikembalikan ke qittah-nya.

Seperti seseorang datang ke laboratorium untuk memeriksa darahnya, kemudian orang itu membayar dan hasil pemeriksaan darahnya pun diketahui. “Tapi orang itu tidak boleh memesan, saya pengen basil darahnya bagus, kemudian dipublis,” jelas Hanta Yudha saat menghadiri diskusi di Komplek Parlemen, Senin (10/10).

Namun prinsip seperti sulit dilakukan, dan berakibatkan integritas lembaga survei diragukan. Di samping itu juga membuat rakyat kebingungan dengan hasil survei yang berbeda. Satu lembaga survei menyatakan pejawat tidak akan menang dan yang satu mengeluarkan hasil pejawat tidak bisa dikalahkan. Padahal subjek yang disurvei-nya sama. “Ini berpotensi penggiringan opini,” tambahnya.

Kemudian, Hanta Yudha menyarankan agar hasil survei pesanan Parpol atau calon tidak dirilis. Sehingga hasil survei permintaan itu cukup untuk konsumsi sendiri. Meskipun harus dipublis, maka keluarkan hasilnya apa adanya, dan tidak boleh mengubah hasil survei tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement