REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video dugaan pelecehan Alquran surat Al-Maidah 51 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Buni Yani mempersilakan jika ada masyarakat ingin meneruskan ke proses hukum. Meskipun Ahok sudah menyatakan permintaan maaf kepada umat Islam.
Menurut dia, masyarakat menganggap pernyataan Ahok tersebut untuk memprovokasi. Untuk itu, menurut Yani, Ahok dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Ada Undang-Undangnya itu soal menistakan agama, enggak boleh. Jelas di UU KUHP,” ujar Yani saat dihubungi Republika.co.id, Senin (10/10).
Yani mempersilakan masyarakat mendesak aparat penegak hukum menyelesaikan persoalan tersebut. Yani menuturkan, siapapun di negara demokrasi tidak boleh berbicara sembarangan, apalagi Ahok sebagai pejabat publik.
Yani menambahkan, polisi wajib memproses hukum jika video tersebut terbukti mengandung unsur SARA. Terkait permintaan maaf Ahok, Yani menilai hal tersebut berkaitan degan etika. Yani pun menerima permintaan maaf tersebut.
Seperti diketahui, pernyataan Ahok yang diduga melecehkan Alquran surat Al-Maidah 51 mendapatkan kecaman dari umat Islam. Ahok dinilai telah menistakan agama sehingga dilaporkan ke polisi dengan dugaan penistaan agama.