REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani, pengunggah video dugaan pelecehan Alquran surat Al-Maidah ayat 51 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kelompok Relawan Kota Adja (Komunitas Muda Ahok-Djarot).
Buni Yani mengatakan, dirinya tidak sendiri untuk menghadapi tuntutan tersebut. Menurutnya, akan ada 20 pengacara yang akan membelanya yaitu dari Himpunan Advokad Muda Indonesia. "20 pengacara, sudah membuat surat kuasa untuk diwakilkan mereka," kata Yani kepada Republika, Ahad (9/10).
Yani menuturkan, sejak dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, banyak dukungan mengalir. Baik melalui facebook, twitter maupun menelpon langsung.
Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen seperti pengacara, aktifis maupun organisasi. Hingga kini, Yani memperkirakan lebih 200 orang yang siap membelanya. "Mereka siap membantu saya menghadapi tuntutan," ujarnya.
Hingga sat ini, ia belum mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya. Yani siap memenuhi panggilan dan akan menjelaskan duduk perkaranya.
Kelompok Relawan Kota Adja (Komunitas Muda Ahok-Djarot) terkait video yang diunggahnya. Yani dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Video tersebut disebut untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.