Ahad 09 Oct 2016 17:40 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Teror Gereja Medan Ajukan Banding

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa kasus teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, IAH (17) divonis lima tahun dua bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur‎ beberapa waktu lalu.

Dalam nota vonisnya, majelis hakim menyatakan IAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan aksi terorisme. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Sidang dengan agenda vonis digelar di PN Jakarta Timur pada Selasa, 4 Oktober 2016, dengan vonis lima tahun dua bulan kurungan penjara," kata anggota tim kuasa hukum IAH, Rizal Sihombing, Ahad (9/10).

Rizal mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Atas putusan ini, kami sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Rizal.

Rizal mengatakan, selama persidangan di PN Jakarta Timur, IAH mendapatkan bantuan hukum dari Peradi pusat yang berlokasi di Jakarta. Oleh karena itu, upaya pembelaan hukum juga akan dilakukan oleh Peradi pusat.

Meski begitu, Rizal mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan vonis tersebut dari PN Jakarta Timur. "Soal isi memori banding, kami juga sudah. Tapi, belum maksimal karena kami belum menerima salinan putusannya dari PN Jakarta Timur sehingga poin-poin khusus dalam memori banding belum kami buat‎," kata dia.

Saat ini, Rizal mengatakan, IAH masih ditahan di Lembaga Perlindungan Anak Sementara (LPAS) di Salemba‎. Dari informasi yang pihaknya dapatkan, Rizal menyebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan banding. "Nanti saya beritahu perkembangan selanjutnya," kata Rizal.

Sebelumnya, teror dan serangan terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Ahad (28/8) pagi. Pelaku berinisial IAH (17) diamankan dalam kejadian tersebut. Pemuda ini diringkus jemaat saat menyerang pastor dengan pisau. Dia pun diduga ingin meledakkan bom yang dibawa dalam tasnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement