REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sebanyak 17 orang pengunjung di dua tempat hiburan malam terjaring razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Kepala Bagian Operasional Polresta Banjarmasin Kompol Eko Tjahyo di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan mereka yang terjaring razia langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin. "Belasan pengunjung diskotik itu terjaring karena tidak memiliki kartu identitas diri seperti KTP," kata pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu, Sabtu.
Ia melanjutkan, dari 17 orang tujuh orang di antaranya wanita dan sepuluh orang laki-laki. Ada juga pengunjung yang kedapatan membawa satu butir pil zenith.
"Mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan apabila terdapat unsur pidana maka kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Kabag Ops juga mengatakan, razia tempat hiburan malam itu dilaksanakan pada Jumat (7/10) malam, dimulai pukul 22.30 WITA hingga pukul 24.00 Wita.
Untuk dua tempat hiburan malam yang dilakukan razia itu di antaranya Diskotik BOEC Hotel Banjarmasin Internasional yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 4.
Menurut Eko, pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring dalam razia tersebut masih terlihat muda dan belia. Untuk mereka yang wanita dan terjaring razia, bisa dipulangkan setelah mereka mendatangkan orang tuanya ke Polresta Banjarmasin.
Baca juga, BNN Bali Tes Urine Pengunjung Tempat Hiburan.
"Setelah orang tua mereka datang kami suruh membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas materi 6000, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjaga anak mereka," tuturnya.
Namun, katanya, bagi yang tidak dapat mendatangkan orang tuanya maka mereka akan diserahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial Banjarmasin.