Sabtu 08 Oct 2016 09:29 WIB

Kementan akan Perketat Pengawasan Komoditas Strategis

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Terbongkarnya jaringan pengoplos beras premium di Pasar Induk Cipinang membuat Kementerian Pertanian (Kementan) semakin awas terhadap kegiatan manipulasi pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap alur distribusi komoditas strategis.

"Semua komoditas strategis harus kita awasi, di antaranya beras, kedelai, jagung, gula, daging, cabai, dan bawang," ujarnya saat ditemui di Pasar Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jumat (7/10).

Menurutnya pengawasan akan dilakukan secara lintas sektoral.  Saat ini Kementan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri untuk menjalankan pengawasan aktivitas pasar. Amran mengatakan, pengetatan pengawasan ini sangat penting dilakukan, lantaran potensi pengoplosan juga rentan terjadi pada komoditas strategis lain.

Jika bahan pangan sudah dioplos dengan produk subsidi, lalu dijual ke pasar sebagai produk premium, yang dirugikan adalah masyarakat dan petani kecil. Hal ini jelas tidak adil. Pasalnya yang diuntungkan hanya segelintir pengusaha melalui tindakan liciknya.

Terkait kasus beras oplosan di Cipinang sendiri, Amran mengaku sudah mendapatkan laporan sejak tadi malam (6/10). Terkuaknya kasus tersebut tidak membuat Amran heran. Pasalnya ia sudah mencurigai adanya transaksi-transaksi curang di pasaran.

"Yang jelas pelaku yang main-main dengan pangan harus ditindak tegas. Digali sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi mereka," ujar Amran.

Ia ingin kasus beras oplosan di Cipinang dibongkar seperti pada kasus pupuk oplosan. Di mana dari kasus tersebut sudah ditemukan 40 pelaku yang akhirnya dapat dijebloskan ke penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement