Sabtu 08 Oct 2016 07:37 WIB

Bawaslu: Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dijerat Pidana

Warga menggelar aksi damai
Foto: Yasin Habibi/Republika
Warga menggelar aksi damai

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nelce Ringgu menyatakan tim sukses pasangan calon yang melakukan kampanye hitam dalam tahapan pemilihan kepala daerah bisa terjerat pidana. "Tindakan itu juga berpotensi menggugurkan pencalonan pasangan yang diusung oleh setiap partai atau calon independen," katanya, di Kupang, Sabtu.

Menurut Nelce, kampanye hitam yang marak terjadi di sejumlah media sosial kerap berujung dengan perang umpatan antarpendukung setiap pasangan calon kepala daerah yang hendak maju dalam Pilkada. Pelaku kampanye hitam tersebut pun dapat dikenai ancaman pidana.

Nalce menjelaskan acaman pidana tersebut bisa dikenai kepada siapa saja. Selain terhadap pasangan calon, tim sukses yang melakukan fitnah dengan tujuan menjatuhkan salah satu calon pasangan juga tidak terlepas dari hukum yang sama. "Demikian juga dengan orang di luar dari tim kampanye yang mencoba untuk mengkampanyekan salah satu pasangan," ujar Nalce.

Hingga saat ini, Nalce memaparkan belum ditemukan adanya kasus kampanye hitam. Proses penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum baru pada tanggal 24 Okboter nanti. "Ancaman pidana itu dapat berlaku apabila pasangan calon sudah ditetapkan KPU sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah."

Untuk mencegah terjadinya kasus kampanye hitam menjelang pilkada di Kota Kupang, Kabupaten FLores Timur, dan Kabupaten Lembata yang akan dilaksanakan serentak pada 2017 nanti, Bawaslu NTT telah bekerja sama dengan Polda NTT serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengecek dan memantau kampanye hitam. "Polisi juga sudah menyiagakan patroli sibernya untuk menghadapi Pilkada 2017," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement