Jumat 07 Oct 2016 15:33 WIB

Fahira: Pengadilan akan Menentukan Ahok Menista Agama atau tidak

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPD RI, Fahira Idris
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anggota DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, berbuah tuntutan hukum. Berbagai organisasi kemasyarakatan berencana melaporkan mantan anggota DPR tersebut ke pihak kepolisian.

Karena sudah menjadi ranah hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan apakah yang dikatakan Ahok soal Surah Al Maidah ayat 51, penistaan agama atau tidak. “Bukan hak dia (Ahok, red) yang menentukan bahwa dia tidak menistakan agama, tetapi pengadilan. Saya memahami reaksi umat Islam terhadap persoalan ini. Tapi saya berpesan, apa pun reaksi kita, harus dilakukan secara damai dan konstitusional. Marah wajar, tapi mudah-mudahan hati kita tetap dingin. Kita tunjukkan kualitas kita sebagai umat Islam,” kata anggota DPD Fahira Idris, dalam keterangan persnya Jakarta (7/10).

Fahira memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang menempuh koridor hukum dalam menyikapi persoalan ini. Baginya, pengadilan adalah koridor yang tepat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Bukti video sudah ada. Nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan," katanya.

Fahira menegaskan, yang pasti, Ahok tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Alquran. "Dia lebih baik diam, kalau tidak memahami apa yang dia katakan,” tambah Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Dengan terus mengalirnya pelaporan terhadap dugaan penistaan agama ini, Fahira berharap pihak kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini agar kemarahan publik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  “Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas,” tutup Fahira.

(Baca Juga: Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement