REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala koperasi pengelola Grab Bike, Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia (PPRI), Ponco Seno mengaku terdapat kurang lebih 2.000-3.000 driver moda transportasi daring yang terdaftar di aplikasi Grab Bike tidak terdaftar di koperasinya.
"Diperkirakan sekitar 2.000-3.000 yang terdaftar di aplikasi Grab tapi tidak mendaftarkan ke kami. Per harinya ada 250-300 mendaftar baru di aplikasi, tapi hanya 40-an yang mendaftarkan di koperasi," ujarnya kepada Republika, Kamis (6/10).
Padahal menurut Seno, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara pernah menyebutkan bahwa driver taksi daring harus terdaftar di koperasi atau perseroan terbatas (PT) yang berbadan hukum. Hal itu karena berhubungan dengan legalisasi moda transportasi masa kini tersebut. Oleh karena itu individu tidak diperbolehkan mendaftarkan ke aplikasi, tanpa mendaftarkan ke koperasi operator.
Tidak hanya itu, bahkan saat ini juga sudah banyak driver ojek yang menggunakan lebih dari satu aplikasi. Eko, salah satu driver yang melakukan hal tersebut mengaku karena persaingan yang semakin ketat membuatnya terpaksa menggunakan lebih dari satu aplikasi.
"Karena sekarang kan rebutan pelanggan, jadi daripada kosong sama sekali seharian, makanya saya pakai dua aplikasi," katanya beberapa waktu lalu. Tentunya, Eko hanya terdaftar dalam satu koperasi saja, selainnya tidak ada. Atau bahkan tidak terdaftar di koperasi mana pun.