Kamis 06 Oct 2016 19:31 WIB

Ribuan Pasutri Gunung Kidul Belum Miliki Buku Nikah

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memiliki buku nikah karena ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.

Panitera pengurusan perkara Pengadilan Agama Wonosari Suhartadi di Gunung Kidul, Kamis (6/10), mengatakan sekitar 2.500 pasangan suami istri (pasutri) belum memiliki buku nikah yang belum disahkan atau isbad nikah.

"Mereka sebagian besar berasal di wilayah pesisir Gunung Kidul di antaranya Kecamatan Girisubo, Saptosari, Paliyan, Tanjungsari dan Rongkop. Mereka sudah hidup puluhan tahun, tetapi hingga saat ini belum pnya buku nikah. Catatan ini memang terparah di wilayah DIY," kata Suhartadi.

Ia mengatakan secara agama pasangan tersebut sudah sah, namun belum dicatatkan secara resmi ke negara. Sebenaranya pemerintah sudah berupaya mengurangi angka tersebut, namun karena keterbatasan anggaran belum semua bisa dilaksanakan pencatatan.

Pengadilan Agama sendiri menggandeng Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul untuk melaksanakan isbad nikah. "Pada 2014 lalu sudah dilaksanakan (sidang isbad), namun belum semua bisa selesai," katanya.

Menurut Suhartadi, buku nikah penting sebagai dokumentasi kependudukan, karena tanpa buku nikah maka sulit untuk membuat akta kelahiran anak, paspor dan dokumen negara lainnya. Pada akhir 2016, pihaknya sudah melaksanakan sidang isbad terpadu tahap pertama sebanyak 147 perkara.

"Asumsi yang belum memiliki buku nikah sebanyak 2.500, maka baru bisa diselesaikan 17 tahun," katanya.

Camat Girisubo Jaka Wardoyo mengungkapkan di wilayahnya banyak warga yang belum memiliki buku nikah karena berbagai hal, salah satunya ketidaktahuan mengenai pentingnya buku nikah. "Belum lama ini sudah dilakukan sidang isbad di Tileng, namun belum semuanya," katanya.

Ia mengatakan sosialiasi pentingnya buku nikah untuk administrasi kependudukan akta kelahiran anak, paspor dan dokumen negara lainnya. "Sosialisasi terus kita lakukan untuk membuat buku nikah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement