REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan YY (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Penasehat hukum terdakwa, Bahrul Fuady mengatakan pengajuan banding tersebut berdasarkan permintaan dari orangtua Zainal yang keberatan atas vonis mati tersebut.
"Banding ini diajukan setelah orangtua Zainal datang menemui penasehat hukum, intinya mereka keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya itu," katanya, Kamis (6/10).
Dalam pengajuan banding itu, penasehat hukum tambah dia, akan mempersiapkan memori banding serta menunggu salinan putusan majelis hakim PN setempat yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya kategori dewasa atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara tidak mengajukan banding.
Hal yang sama juga dilakukan MJE (13), pelaku kategori anak dibawah umur yang dijatuhi hukuman tindakan mengikuti program rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Hadayani di Jakarta Timur selama satu tahun.
Sebelumnya majelis hakim PN Rejanglebong pada 29 September 2016 lalu menjatuhkan hukuman mati kepada otak pelakunya atas nama Zainal alias Bos, sedangkan empat pelaku lainnya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. Serta hukuman tindakan mengikuti rehabilitasi sosial di Jakarta kepada MJE.