Rabu 05 Oct 2016 19:28 WIB

Panwas Waspadai Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta baru akan dimulai 28 Oktober mendatang, namun Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta mulai mewaspadai penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Hal itu disebabkan panwas mulai melihat adanya gejala penggunaan tempat ibadah untuk sosialisasi pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Yogyakarta.

"Penggunaan tempat ibadah dan sekolah ini menjadi titik rawan saat kampanye," ujar Ketua Panwas Kota Yogyakaarta, Agus Muhamad Yasin dsela-sela seminar kebangsaan dan narkoba di kalangan pelajar di Balaikota Yogyakarta. Rabu (5/10).

Menurutnya, saat ini tempat ibadah dan sekolah masih menjadi wilayah abu-abu karena Paslon Pilkada belum diitetapkan. "Paslon belum ada karena belum ditetapkan," katanya.

Meski begitu, sudah ada paslon terdaftar yang menggunakan tempat ibadah untuk sosilisasii. Hal ini dikhawatirkan akan terus terjadi saat Paslon ditetapkan. Karenanya Panwas bekerjasama dengan MUI untuk melakukan himbauan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk sosialisasi maupun kampanye paslon. 

Sementara untuk penggunaan sekolah, Panwas menggandeng pelajar dan pemilih pemula untuk menjadi pengawas di lingkungannya. Panwas memberikan pendidikan pengawasan terhadap pemiilh pemula ini. Ada 16.250 pemilih pemula yang berstatus pelajar di Kota Yogyakarta ini. "Mereka potensial untuk diikutkan dalam pengawasan pelanggaran Pilkada. Pemilih ini yang kita ddik agar jangan sampaii dsalahgunakan atau dimobilisasi," katanya.

Panwas juga melakukan pengawasan rterhada mediia sosial yang digunakan paslon untuk kampanye baik media sosial resmi maupun bukan. Panwas melibarkakn Komisi Penyiaran Daerah dan Dinas Kominfo.

Terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Panwas kata dia, juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu Inspektorat maupun Lembaga Ombudsman Daerah untuk membantu pengawasan.  “Untuk pengawasan dan sosialisasi yang efektif dari jajaran SKPD sendiri,” katanya.

Panwas kata dia, juga akan menempel poster himbauan netralitas ASN selama Pilwali 2017 nanti.“Lebih baik kita mencegah jangan sampai ASN masuk politik praktis,” ujarnya.

Terpisah, Sekda Kota Yogyakarta, Titik Sulastri mengatakan, optimis jika ASN di Kota Yogakarta  tetap netral. Netralitas ASN tersebut sudah sejak lama disosialisasikan pada setiap pertemuan ASN Pemkot setempat. “Di setiap pertemuan selalu didengungkan pada ASN, mereka sudah paham,” ujarnya.

Menurut dia, sudah semua ASN di Pemkot Yogya mengetahui larangan untuk berpolitik praktis, terutama dalam Pilwali 2017 nanti. “Sudah jelas diatur dalam PP nomor 53/2010 tentang disiplin ASN,” lanjutnya.

Titik mengatakan ASN sudah mengetahui risiko jika melanggar ketentuan tersebut. Sanksi disiplin yang diberikan mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan dan penurunan pangkat bahkan yang terberat hingga pemecatan. Untuk melakukan pengawasan, juga sudah ada pengawas internal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement